Respons Ahli Hukum Budiyono Terkait Pengesahan RUU Cipta Kerja

Respons Ahli Hukum Budiyono Terkait Pengesahan RUU Cipta Kerja
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung Dr Budiyono SH MH. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung Dr Budiyono mengungkapkan masalah UU Cipta Kerja bisa membuat Presiden Joko Widodo di-impeachment. Dasarnya jelas, undang-undang tersebut mengalami perubahan substansial tidak sekadar teknis sehingga bila presiden nekat mengesahkannya, DPR bisa melakukan impeachment.

Masalahnya, kata lulusan S3 Universitas Padjajaran ini, sebagian besar DPR RI menyetujui UU tersebut sehingga pemakzulan tidak akan terjadi.

Dia melihat, UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah dari awal sampai pengesahan di DPR. Presiden seharusnya bisa memperbaiki kondisinya dengan menolak UU tersebut agar dilakukan pembahasan kembali dan melibatkan partisipasi publik atau mengeluarkan Perppu untuk membatalkannya.

"Cuma sekarang ini kondisinya tidak normal. Pengesahan UU Cipta Kerja sepertinya sudah "direncanakan" sehingga alurnya sudah diatur. Kalau masyarakat protes disuruh ke Mahkamah Konstitusi. Sementara objektivitas MK mulai diragukan," kata Budiyono dalam kanal Hersubenl Arief yang diunggah di YouTube, Sabtu (24/10).

Dia kemudian menghubungkan kunjungan Presiden Jokowi ke MK untuk mengawal Omnibus law. Padahal ini sangat tidak patut dilakukan seorang presiden seperti melakukan lobi-lobi politik pada lembaga independen.

Secara etika, kata Budiyono, tidak benar. Sebab, MK sejatinya lembaga independen. MK lahir dari buah reformasi tetapi belakangan mengalami kemunduran karena masyarakat tidak percaya lagi dan memilih parlemen jalanan.

"MK harus instrospeksi kenapa masyarakat pilih turun ke jalan. MK dulu ada buah dari reformasi tetapi sekarang masyarakat kurang percaya itu berarti kemunduran," ucapnya.

Menurut dia, mahasiswa turun ke jalan karena tidak ada kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara. Tidak adanya ketidakpercayaan terhadap lembaga negara karena sistem yang dibuat itu terkooptasi semua. Semua sudah "direncanakan".(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ahli hukum tata negara dari universitas Lampung menilai pengesahan UU Cipta Kerja sepertinya sudah direncanakan sehingga upaya ke MK tidak akan berhasil.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News