Respons Bu Basaria soal Pemerintah & DPR Sepakati UU Baru KPK

Respons Bu Basaria soal Pemerintah & DPR Sepakati UU Baru KPK
Dua Wakil Ketua KPK 2015-2019 Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif dalam sebuah jumpa pers. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku tak keberatan dengan undang-undang baru tentang lembaga yang kini menaunginya. Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu memastikan KPK akan melaksanakan UU baru yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

“Kalau sudah disahkan, kami ikut,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Hanya saja, Basaria tak mau banyak berkomentar soal klausul-klausul baru dalam UU baru tentang KPK. Sebab, DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

“Kan, sudah paripurna,” ujarnya.

Basaria memilih sikap berbeda ketimbang ketiga koleganya di KPK. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang menentang revisi UU tentang lembaga antirasuah itu.

Untuk diketahu, rapat paripurna DPR yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) telah menyetujui pengesahan RUU KPK. Ada sejumlah ketentuan baru dalam RUU itu, antara lain pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan dan status kepegawaian di lembaga antirasuah tersebut.(tan/jpnn)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku tak keberatan dengan undang-undang baru hasil revisi tentang lembaga yang kini menaunginya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News