Yasonna Jelaskan Kedudukan Dewan Pengawas KPK

Yasonna Jelaskan Kedudukan Dewan Pengawas KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Keanggotaan Dewan Pengawas KPK akan ditunjuk oleh presiden dan merupakan bagian internal lembaga antirasuah itu sendiri.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan konsep Dewan Pengawas KPK seperti itu yang disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah.

"Dewan Pengawas itu bagian internal di dalam tubuh KPK itu sendiri. Itu kan ada mekanismenya (pemilihan anggota Dewas KPK), Presiden yang akan menunjuk," kata Yasonna usai Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam (16/9).

Namun Yasonna enggan menjelaskan keanggotaan Dewas KPK berasal dari unsur mana saja karena ada mekanisme yang diatur dalam revisi UU KPK.

Menurut dia, kewenangan penentuan keanggotaan Dewas KPK akan diatur oleh Presiden.

"Itu kewenangan diatur nanti oleh Presiden. Kan Presiden sudah memberikan catatan dengan itu," ujarnya.

Dia mengatakan dalam pembahasan di Baleg, ada dua fraksi yang memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas, yang menginginkan anggota Dewas ada dari unsur DPR, tidak sepenuhnya dari pemerintah.

Menurut dia, hanya dua fraksi yang memiliki pandangan berbeda, sementara itu fraksi yang lain sepakat revisi UU KPK dibahas di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan konsep Dewan Pengawas KPK yang disetujui oleh Baleg DPR dengan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News