Respons Gubsu Soal Longsor yang Menerjang Jembatan Sidua-dua
Warga masyarakat maupun pihak perusahaan swasta, yang menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan perkebunan, adalah pelaku pelanggaran hukum yang sangat berat. Pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merusak lingkungan tersebut. “Polres Simalungun diharapkan agar secepatnya menemukan pelaku yang membuka perkebunan di pegunungan Parapat,” tandasnya.
Dana menyebut, Walhi sangat memprihatinkan, peristiwa longsor yang terjadi secara berulang-ulang. Tercatat, sudah delapan kali longsor terjadi, dan menutupi badan Jalan Pematang Siantar-Simalungun.
Sementara jalan tersebut, menjadi sarana mobilitas utama warga setempat. Hal tersebut, meresahkan warga maupun pengguna jalan lintas Sumatera (Jalinsum), karena merasa tidak nyaman saat melintas karena takut tertimbun longsor. (prn/bbs)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sudah merusak ekosistem hutan lindung agar dilakukan proses hukum.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Ditangkap, Aliansi Mengadu ke Kapolri
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kaesang Siap Sampaikan Aspirasi Masyarakat Simalungun kepada Prabowo
- Bertemu Mahfud MD, Bane Raja Manalu Sampaikan Aspirasi Pemekaran Simalungun
- Kampanye Akbar di Simalungun, Ganjar-Mahfud Mempermudah Pendirian Rumah Ibadah
- Dengarkan Curhat Petani Simalungun Soal Pupuk-Harga Pangan, Ganjar Bicara Modernisasi Pertanian