Respons Intan Fauzi Terhadap Program Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Kamis, 09 Juli 2020 – 23:56 WIB

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi Foto: Humas DPR RI
Alasannya, perlu waktu untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi secara tehnis,” katanya.
Sementara ketentuan pengurangan iuran ini tidak berlaku surut artinya berlaku sejak PP diterbitkan.
Padahal, esensi dari paket stimulus ekonomi di bidang ketenagakerjaan ini mencegah terjadinya gelombang PHK.
Menurutnya, rencananya relaksasi penyesuaian iuran dimulai April dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, sementara saat ini sudah berada di pertengahan Juli 2020 dan masih terbentur aturan untuk implementasi konkret.(fri/jpnn)
Skema program pemulihan ekonomi yang telah dirancang, memerlukan kepastian hukum dan implementasi di lapangan serta butuh kecepatan berlomba dengan waktu penanganan yang terus berjalan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!