Respons Jokowi soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Respons Jokowi soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal wacana revisi UU Peradilan Militer. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Nantilah, kami bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," lanjut Mahfud, Rabu (2/8) lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut revisi UU Peradilan Militer diperlukan guna memastikan proses hukum oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili lewat peradilan umum.

Kasus dugaan korupsi di Basarnas terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

OTT KPK itu berujung penetapan dua oknum TNI aktif sebagai tersangka penerima suap.

Namun, setelah OTT itu, pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui tim lembaga antirasuah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.

Pernyataan itu dilontarkan Johanis setelah KPK didatangi rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko beserta jajaran.

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Presiden Jokowi berkata begini merespons wacana revisi UU Peradilan Militer yang muncul setelah polemik kasus Marsdya Henri Alfiandi tersangka korupsi di KPK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News