Respons Kemenkominfo soal Kasus Dugaan Penjualan Swafoto KTP

Respons Kemenkominfo soal Kasus Dugaan Penjualan Swafoto KTP
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara soal dugaan penjualan data swafoto dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi," ujarnya.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

"KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya," ungkapnya.

Dedi menjelaskan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat, dan pekerjaan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara soal dugaan penjualan data swafoto dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News