Respons KPU soal ASN Jadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu di Daerah

Respons KPU soal ASN Jadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu di Daerah
Ilustrasi - Warga menuju TPS saat Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota badan ad hoc pemilu, baik panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya ad hoc," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (3/1).

Parsadaan menilai tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu.

Hal itu justru bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara.

Dia menyebut KPU menyadari di level kecamatan, perekrutan anggota badan ad hoc pemilu tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

"Keterbatasan SDM, infrastruktur, itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," tuturnya.

Kemendagri sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu poinnya meminta kepala daerah mengizinkan ASN daerahnya mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap merespons Surat Edaran Kemendagri agar ASN jadi anggota badan ad hoc pemilu di daerah. Baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News