Respons KPU soal ASN Jadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu di Daerah

Respons KPU soal ASN Jadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu di Daerah
Ilustrasi - Warga menuju TPS saat Pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat edaran itu juga meminta pemda memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Lalu, pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Kemudian, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, puskesmas, dan puskesmas pembantu atau sebutan lain sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

"(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.(antara/jpnn)

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap merespons Surat Edaran Kemendagri agar ASN jadi anggota badan ad hoc pemilu di daerah. Baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News