Respons Mahyudin Soal RUU BUMDes

Respons Mahyudin Soal RUU BUMDes
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin memberikan penjelasn tentang RUU BUMDes yang diinisiasi dan disusun oleh DPD RI. Menurut dia, hal itu memang ada dasar hukumnya.

Dia menyebut dasar hukum RUU BUMDes adalah Putusan MK Nomor 92/2012 dan Nomor 79/2014 di mana dari kedua putusan tersebut secara eksplisit disebutkan: Pertama, bahwa kewenangan DPD RI dalam mengajukan RUU diposisikan sama dengan DPR dan Pemerintah.

Kedua, bahwa kewenangan DPD RI ikut membahas RUU meliputi semua tahapan dan proses pembahasan RUU sampai dengan pembahasan tingkat II/ sebelum tahap persetujuan.

Ketiga, bahwa DPD memiliki wewenang ikut menyusun Prolegnas pembahasan RUU dilakukan oleh tiga lembaga (DPR, DPD, dan Presiden) secara tripartit.

Menurut Mahyduin, point-point dari kedua putusan Mahkamah Konstitusi di atas telah menjelaskan secara gamblang bahwa empowerment yang diberikan kepada DPD RI bukan dimaksudkan untuk melampaui kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dilakukan DPR.

Namun, kewenangan itu diberikan secara proporsional sesuai amanat konstitusi, khususnya merujuk pada pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) dalam hubungannya dengan Pasal 20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, di mana MK telah menyatakan konstitusional kewenangan DPD dalam: a. Mengajukan RUU; b. Ikut membahas RUU; c. Persetujuan RUU; d. Penyusunan Prolegnas; dan e. Pertimbangan terhadap RUU.

Mahyudin menjelaskan hal ini perlu dikemukakan dalam rangka menanggapi pernyataan salah satu anggota Komisi V DPR RI Sudjadi yang mengaku heran tentang pentingnya kehadiran RUU BUMDes. Padahal, menurutnya setiap wilayah telah memiliki struktur masing-masing baik mengenai pemerintahan maupun badan usahanya. Bahkan dalam statement tersebut Sudjadi sempat mengeluarkan kata-kata yang menggelitik dan terkesan melecehkan, yaitu kata "dagelan".

Pernyataan tersebut membuat Mahyudin bereaksi keras. Menurut Mahyudin, DPD RI selama ini telah bekerja keras serta berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah khususnya di desa-desa dengan inisiasi RUU BUMDes ini.

RUU BUMDes diinisiasi dan disusun oleh DPD karena memang ada dasar hukumnya yaitu Putusan MK nomor 92/2012 dan no 79/2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News