Respons Mahyudin Soal RUU BUMDes

Respons Mahyudin Soal RUU BUMDes
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Humas DPD RI

"Sangatlah tidak pantas jika upaya sekeras itu ditanggapi dengan kata 'dagelan'. Lagi pula tidak jelas, kata itu ditujukan kepada siapa? Apakah terhadap Lembaga DPD RI? Atau terhadap 3 (tiga) kementerian terkait yang ia sebutkan yaitu Kemendagri, Kemendes, atau KemenPUPR?" kata Mahyudin.

Menurut dia, terlepas dari pihak manapun yang dimaksud oleh Sudjadi, jelas bahwa statement itu bukan hanya merendahkan Lembaga DPD RI yang secara konstitusional berdiri sejajar kedudukannya dengan DPR RI, tetapi juga akan mencederai perasaan masyarakat dan Daerah yang kami wakili.

"Reaksi bernada negatif dari anggota DPR seperti itu muncul selain karena kurangnya pemahaman terhadap aturan kelembagaan dan mekanisme perundangan yang diatur konstitusi, juga karena tidak mengetahui semangat lembaga DPD RI yang mengusung amanat dari daerah (khususnya desa), yang bertujuan agar terjadi pengurangan/penghilangan disparitas pembangunan khususnya di bidang ekonomi antara pusat dan daerah, terutama di Desa," ujar Mahyudin.

Perlu diketahui bahwa RUU BUMDes bukanlah RUU pertama yang diinisiasi oleh DPD RI. Sejak tahun 2010, DPD RI juga telah menginiasi lahirnya RUU Kelautan yang akhirnya masuk Prolegnas dan diundangkan pada tahun 2014, mekanismenya juga sama, tidak diajukan melalui sinkronisasi di Baleg DPR, melainkan langsung ke Pimpinan DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas.

Mahyudin menjelaskan alasan RUU BUMDes sangat penting bagi daerah. Sebab BUMDes dapat menjadi sarana dan solusi untuk menciptakan sentra-sentra ekonomi baru di pedesaan, dengan memanfaatkan SDM lokal, dan dapat saling bersinergi dengan dunia usaha di pedesaan salahsatunya dengan memanfaatkan keberadaan Dana Desa, namun dengan pengelolaan serta sistem pelaporan yang profesional dan akuntabel.

Dengan demikian akan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi secara masif dengan fundamental yang kuat sejak dari level terbawah dan impact nya akan sangat besar bagi ekonomi negeri ini, karena pertumbuhan tersebut bersifat riil, masif, dan merata di tiap daerah, tidak lagi hanya tergantung pada APBD Kabupaten/Kota,” kata Mahyudin.(jpnn)

RUU BUMDes diinisiasi dan disusun oleh DPD karena memang ada dasar hukumnya yaitu Putusan MK nomor 92/2012 dan no 79/2014.


Redaktur : Friederich
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News