Respons Mbak Rerie Terkait Wacana Wewenang Polsek tak Usut Pidana

Atas usul tersebut, pihak Istana telah berkomentar melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Menurut dia, untuk merealisasikan usulan tersebut banyak aturan yang harus diubah.
"Itu belum bisa dijawab secara komprehensif karena saya belum tahu instruksinya untuk kami kaji," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Yang jelas, kata dia, untuk mewujudkan usulan itu harus ada pengubahan yang mendasar dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), aturan sejenisnya atau di bawahnya.
"Masalah proses pemeriksaan, penyelidikan-penyidikan, berarti harus ada perubahan di UU Polri dan KUHAP karena itu hukum acara enggak bisa diubah gitu saja diubah dengan PP gitu saja, tidak bisa," kata politikus PSI ini. (mg10/jpnn)
Wacana polres tidak perlu mengusut kasus pidana pertama kali dilontarkan Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi