Respons PA 212 Setelah Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings

Respons PA 212 Setelah Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya tujuh gerai yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga menjadi perbincangan karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.

Setelah ramai, Holywings Indonesia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat tanah air atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu. (ast/jpnn)


Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif menyambut positif langkah Anies Baswedan menutup izin usaha Holywings.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News