Respons Perbankan soal Kebijakan BI Naikkan Suku Bunga Acuan

Di sisi lain, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah menaikkan suku bunga deposito rupiah 25 basis poin.
Namun, untuk bunga deposito valas, BCA belum berniat menaikkannya.
Sebab, risiko kredit valas lebih tinggi daripada kredit dalam mata uang rupiah.
’’Penetrasi untuk valas tidak begitu menarik,’ kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.
Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bersiap menghadapi gejala pengetatan likuditas dengan menaikkan suku bunga penjaminannya.
Untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), suku bunga penjaminan naik 25 basis poin.
LPS rate untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi enam persen. Selanjutnya, di BPR, LPS rate menjadi 8,5 persen.
Adapun untuk simpanan valuta asing (valas), LPS rate naik 50 basis poin menjadi 1,25 persen.
Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan 50 basis poin pada Mei lalu membuat perbankan mengambil langkah strategis.
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru