Respons Petrus Selestinus Terkait SP3 KPK

Respons Petrus Selestinus Terkait SP3 KPK
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Petrus mengakui penyidik KPK berpeluang mengobral SP3. Pasalnya, SP3 ini sangat bergantung kepada pertimbangan subjektif penyidik atau penuntut umum. Oleh karena itu, dia berharap sinergi dalam arti positif antara penyidik/penuntut umum dengan Dewan Pengawas KPK harus tetap terjaga agar berada dalam satu napas dan satu semangat yaitu memberantas korupsi secara cepat.

"Apalagi, penggunaan wewenang mengeluarkan SP3 tidak berada di bawah domain izin dari Dewan Pengawas. Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang SP3 untuk tujuan politis melalui jalan kriminalisasi guna menjegal lawan politik atau motif ekonomi dengan pertimbangan toh setelah dua tahun akan di-SP3-kan,” ujar Petrus.(fri/jpnn)

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK harus tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News