Respons Petrus Selestinus Terkait SP3 KPK

Respons Petrus Selestinus Terkait SP3 KPK
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Peradi Petrus Selestinus mengingatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan batas waktu penyidikan paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan syarat tambahan.

“Ketentuan batas waktu penyidikan paling lama dua tahun bukan syarat satu-satunya yang dapat dijadikan alasan SP3 oleh penyidik atau penuntut umum KPK, melainkan sebagai syarat tambahan di sampaing syarat-syarat SP3 sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP," ujar Petrus dalam keterangan persnya, Selasa (31/12/2019).

Mantan Komisioner KPKPN ini menjelaskan ada tiga syarat SP3 yang diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP. Yakni tidak cukup bukti, peristiwa yang disidik bukan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, perkara nebis in idem, kedaluwarsa, dan perkaranya dicabut lantaran delik aduan.

“Hal itu akan menjadi persoalan jika syarat dua tahun penyidikan dipenuhi sebagaimana diatur UU KPK, sementara syarat SP3 dalam KUHAP tidak terpenuhi. Hal ini akan menjadi multitafsir dan bisa berujung pada praperadilan. Karena itu, dianjurkan agar syarat-syarat di UU KPK dan KUHAP harus dipenuhi baru mengeluarkan SP3,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mendorong agar penyidik KPK lebih baik bekerja keras atau maksimal pada tahap penyelidikan hingga sebuah perkara tindak pidana korupsi benar-benar matang dan memenuhi syarat formil dan materil penuntutan. Hal ini untuk mencegah perkara yang tidak matang dilanjutkan ke tahapan penyidikan.

“Apalagi pada tahap penyelidikan tidak mengenal batas waktu paling lama dua tahun seperti penyidikan," tandas dia.

Selain itu, lanjut Petrus, penyidik KPK harus benar-benar diisi orang-orang pilihan yang profesional. Menurut dia, penyidik-penyidik KPK bukanlah orang-orang titipan dari oknum atau kelompok tertentu sebagaimana rumor yang beredar.

“Dengan demikian, ketika sebuah penyelidikan perkara hendak ditingkatkan ke penyidikan, maka penyidik hanya mempertajam hasil penyelidikan untuk segera dilimpahkan ke penuntutan," kata dia.

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK harus tetap mengacu pada syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News