SP3 Bukan Melemahkan, Tetapi Memperkuat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dan praktisi hukum Dr Hendra Karianga menilai, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), semakin memperkuat lembaga antirasuah itu sebagai lembaga hukum independen.
Menurutnya, SP3 itu lahir untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). "SP3 itu bukan melemahkan, tetapi memperkuat KPK," kata Hendra dalam siaran tertulisnya.
Hendra mengatakan, jika KPK tidak diberi wewenang menerbitkan SP3, maka kasus yang ditangani cenderung abuse, dan sewenang-wenang. Ia mencontohkan, ada seorang yang sudah ditetapkan tersangka sampai meninggal dunia, karena hingga 5-6 tahun status tersangka tidak dicabut sedangkan perkaranya didiamkan.
"Itu kan pelanggaran. Jadi SP3 itu menjamin kepastian hukum. KPK itu juga tugasnya memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Selain itu, kata dosen Universitas Khairun Ternate dan Universitas Sam Ratulangi Manado ini, ada tiga kewenangan yang harus diperkuat oleh KPK.
"Pertama, independensi KPK. KPK sekarang tidak independen karena masih tebang pilih. Contoh konkritnya, kasus korupsi investasi di Universitas Sam Ratulangi Manado, orang demo, mahasiswa demo dan ada fakta korupsi didiamkan. Itu berarti KPK independensi masih diragukan," katanya.
Kedua, lanjut Hendra, KPK harus memperkuat fungsi tentang pencegahan. "Semakin banyak OTT bukan berarti KPK berhasil. Fungsi pencegahan harus diperkuat, KPK masuk ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi ajarkan tentang pencegahan korupsi, ciptakan kurikulum pendidikan tentang pencegahan," urainya.
Ketiga, menurut Hendra, fungsi penindakan harus diperkuat. "Kan tugas pemberantasan korupsinya gimana? Seharusnya, semakin sedikit orang ditetapkan tersangka itu baru top. Karena tugas pencegahan itu sudah dalam rangka penyelamatan uang negara," demikian Hendra. (jpnn)
Kewenangan mengeluarkan SP3 dalam UU KPK yang baru disahkan dinilai semakin memperkuat lembaga antirasuah itu sebagai lembaga hukum independen.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok