SP3 Bukan Melemahkan, Tetapi Memperkuat KPK

SP3 Bukan Melemahkan, Tetapi Memperkuat KPK
Praktisi hukum Hendra Karianga. Foto: Dok pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dan praktisi hukum Dr Hendra Karianga menilai, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), semakin memperkuat lembaga antirasuah itu sebagai lembaga hukum independen.

Menurutnya, SP3 itu lahir untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). "SP3 itu bukan melemahkan, tetapi memperkuat KPK," kata Hendra dalam siaran tertulisnya.

Hendra mengatakan, jika KPK tidak diberi wewenang menerbitkan SP3, maka kasus yang ditangani cenderung abuse, dan sewenang-wenang. Ia mencontohkan, ada seorang yang sudah ditetapkan tersangka sampai meninggal dunia, karena hingga 5-6 tahun status tersangka tidak dicabut sedangkan perkaranya didiamkan.

"Itu kan pelanggaran. Jadi SP3 itu menjamin kepastian hukum. KPK itu juga tugasnya memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Selain itu, kata dosen Universitas Khairun Ternate dan Universitas Sam Ratulangi Manado ini, ada tiga kewenangan yang harus diperkuat oleh KPK.

"Pertama, independensi KPK. KPK sekarang tidak independen karena masih tebang pilih. Contoh konkritnya, kasus korupsi investasi di Universitas Sam Ratulangi Manado, orang demo, mahasiswa demo dan ada fakta korupsi didiamkan. Itu berarti KPK independensi masih diragukan," katanya.

Kedua, lanjut Hendra, KPK harus memperkuat fungsi tentang pencegahan. "Semakin banyak OTT bukan berarti KPK berhasil. Fungsi pencegahan harus diperkuat, KPK masuk ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi ajarkan tentang pencegahan korupsi, ciptakan kurikulum pendidikan tentang pencegahan," urainya.

Ketiga, menurut Hendra, fungsi penindakan harus diperkuat. "Kan tugas pemberantasan korupsinya gimana? Seharusnya, semakin sedikit orang ditetapkan tersangka itu baru top. Karena tugas pencegahan itu sudah dalam rangka penyelamatan uang negara," demikian Hendra. (jpnn)

Kewenangan mengeluarkan SP3 dalam UU KPK yang baru disahkan dinilai semakin memperkuat lembaga antirasuah itu sebagai lembaga hukum independen.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News