Respons Tim Hukum FPI Setelah Rencana Konpers Digagalkan Polisi
Rabu, 30 Desember 2020 – 18:51 WIB
"Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru kepada awak media di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru menyatakan, tidak terdapat legalitas ketika kubu FPI menanggapi keputusan pemerintah.
Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu tidak diakui keberadaannya setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
FPI rencananya menggelar konferensi pers terkait terbitnya SKB tentang larangan kegiatan, tetapi gagal.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Kaca Spion
- Anies Didukung FPI, Pakar Khawatir Konser Musik Terancam
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang
- Anies dan Ijtima Ulama Sudah Sehati, FPI Berpeluang Hidup Lagi