Restorative Justice Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar

Restorative Justice Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, Sekjen MUI, Abdul Hadi, Lesti Kejora, dan Rizky Billar di kantornya, Selasa (18/10) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses restorative justice atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di kantornya, Selasa (18/10) malam.

Adapun proses penyelesaian perkara pidana itu turut dihadiri oleh Lesti Kejora, Rizky Billar, dan tim kuasa hukum masing-masing, serta Sekjen MUI.

"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan," ujar Irwandhy Idrus.

Dia menuturkan, seluruh syarat materiil dan formil terkait restorative justice sudah dipenuhi.

Dengan begitu, kasus dugaan KDRT yang menjerat suami Lesti Kejora itu resmi dihentikan.

"Ya, kami nyatakan demikian. Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," kata Irwandhy Idrus.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses restorative justice atas kasus dugaan KDRT Rizky Billar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News