Reuni 212, Yusuf Martak: Kalau Ada Aparat Menjerat Kami

Reuni 212, Yusuf Martak: Kalau Ada Aparat Menjerat Kami
Sejumlah massa reuni 212 tengah mendengarkan orasi dari atas mobil komando di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12).(mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ketua Steering Comittee Reuni Akbar 212 Yusuf Muhammad Martak mengatakan acara silaturahmi itu berlangsung tertib dan damai, simak selengkapnya.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News