Reuni 212, Yusuf Martak: Kalau Ada Aparat Menjerat Kami
Minggu, 05 Desember 2021 – 03:40 WIB
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12).(mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Steering Comittee Reuni Akbar 212 Yusuf Muhammad Martak mengatakan acara silaturahmi itu berlangsung tertib dan damai, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Kang TB Sebut Insiden di Gunung Kidul Menunjukkan Arogansi Aparat
- Timnas AMIN Menduga Kubu Prabowo-Gibran Politisasi Kepala Desa saat Kampanye
- Berkumpul di Cirebon, Para Kiai Ingatkan Aparat Netral di Pemilu 2024
- Alam Ganjar Berwisata di Kota Lama Seraya Reuni dengan Teman SMA
- Peraturan Sudah Jelas, Netralitas Polri Tak Perlu Diragukan