Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos

Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI

"Jadi, ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman," pungkas Sahroni.(mcr8/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam revisi KUHAP diatur masyarakat dapat membuat laporan polisi melalui media sosial (medsos).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News