Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan.
Sebab, prapenuntutan yang diatur dalam KUHAP saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif.
Topo mengatakan bahwa hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum.
Otomatis, kata dia, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil.
"Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum sering kali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan," kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Terkait prapenuntutan, lanjut Topo, terdapat perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik.
Masyarakat sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban karena banyak perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan.
"Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya," ungkap Topo.
Revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa.
- Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA
- Ini Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Riau yang Diusut Jaksa
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Hingga Rp1 Miliar
- KPK Jelaskan Alasan Cegah Fuad Hasan, Dalami Peran Travel Haji Rp1 Triliun
- Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 M oleh Bupati Sidoarjo
- Bea Cukai Dumai Tuntaskan Penyidikan Kasus 382.790 Batang Rokok Ilegal, Ada 1 Tersangka
JPNN.com




