Revisi Permendag Ganjal Ekspor Rotan
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:58 WIB

Revisi Permendag Ganjal Ekspor Rotan
JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor produk kehutanan tersebut. Izin ekspor yang seharusnya dikeluarkan pada bulan Juni 2009 lalu, terpaksa ditunda. Sesuai peraturan Permendag Nomor 28 Tahun 2008 tentang kuota ekspor rotan dan jenis rotan, terang Diah, pemberian izin ekspor diperbolehkan dalam waktu tiga bulan sekali sejak diberlakukan. Dikatakan, saat ini Depdag sedang melakukan evaluasi dan pemantauan pasokan rotan bagi industri pengolahan rotan untuk menentukan besar kuota yang dapat di ekspor sehingga industri dalam negeri tidak terhambat.
“Revisi Permendag tersebut hingga saat ini memang masih ditunda untuk sementara waktu. Namun masih dalam proses pembahasan untuk penyelesaiannya," terang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI Diah Maulida, Selasa (21/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, di dalam revisi Permendag tersebut akan dilakukan beberapa penambahan pasal terutama yang terkait dengan permasalahan pasokan bahan baku industri dalam negeri, terminal kayu dan eksportir yang berasal dari daerah penghasil rotan. “Ada juga beberapa alasan lain, yakni salah satunya tidak diberikannya izin ekspor kepada eksportir karena kuota ekspor lama yang diberikan Departemen Perdagangan awal Juni lalu belum habis,” paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Tertundanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.12 tahun 2005 mengenai izin ekspor rotan, berdampak pada gagalnya ekspor
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional