Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online

Revisi Permenhub Tak Mengatur Ojek Online
GoJek.

Hal itu dilakukan Kemenhub karena butuh waktu lama bila harus mengubah UU. Apalagi kondisinya sudah ketinggalan bila mengaturnya sekarang ini.(fat/jpnn)


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan revisi Permenhub 32 Tahun 2016 hanya membahas angkutan roda empat dan berbasis aplikasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News