Revisi PP 109/2012 Berpotensi Bikin Rokok Ilegal Menjamur
jpnn.com, JAKARTA - Berbagai kalangan mewacanakan untuk dilakukan revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Revisi PP 109/2012 dinilai DPR akan membawa masalah baru.
Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menilai revisi PP 109/2012 akan memarakkan penyebaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Salah satu poin revisi PP 109/2012 tentang perluasan gambar peringatan kesehatan hingga 90% pada kemasan rokok akan makin menyamarkan identitas merek sebuah produk. Oleh sebab itu, perbedaan antara rokok legal dan ilegal menjadi tidak jelas. Hal ini berakibat pada rokok ilegal yang tersebar dengan lebih mudah di tengah masyarakat.
“Ini memicu munculnya penyebaran rokok ilegal yang diketahui memiliki harga yang lebih terjangkau,” ujarnya kepada media.
Hal ini tentu menjadi masalah tambahan bagi upaya Pemerintah menurunkan prevalensi perokok. Karena saat rokok legal berupaya ditekan melalui berbagai aturan yang teramat ketat, ruang bagi rokok ilegal menjadi terbuka.
Revisi PP 109/2012 juga mencangkup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).
Fathan yang merupakan anggota DPR Dapil Jawa Tengah menilai revisi tersebut akan berdampak pada menurunnya produksi IHT dan berimbas ke petani, distributor, hingga pedagang.
“(Revisi PP 109/2012) Secara otomatis akan berdampak pada menurunnya produksi IHT, dan juga berdampak dari hulu sampai hilir,” terangnya.
Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menilai revisi PP 109/2012 akan memarakkan penyebaran rokok ilegal yang merugikan negara.
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau