Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Memenuhi Prinsip Good Governance

Itu sebabnya, dia meminta revisi peraturan itu sebaiknya tidak dilanjutkan.
“Masalah revisi PP 109/2012 ini terdapat pihak tertentu yang mengganggu kedaultan negara berkaitan dengan IHT. Padahal kalau kita bicara mengenai industri hasil tembakau ini banyak menopang lapangan kerja, kehidupan masyarakat dan juga perekonomian nasional,” terang Hikmahanto.
Sementara, Plt. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Roberia menyampaikan dalam mengajukan perubahan aturan melalui izin prakarsa, maka pemohon tidak bisa jalan sendiri.
Melainkan wajib membentuk panitia antar kementerian untuk masuk ke dalam harmonisasi aturan di Kemkumham.
“Setelah memahami prosedur ini, dinamikanya bisa kita lihat apakah ada urgensi dalam revisi PP 109/2012 itu. Harus ada harmonisasi karena bisa saja kementerian satu bilang ini harus direvisi, kementerian yang lain mengatakan sebaliknya. Maka rapat harmonisasi harus terjadi dan kesepakatan harus terlebih dahulu terjadi,” ungkap Roberia.(chi/jpnn)
Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Kesehatan terus menuai polemik.
Redaktur & Reporter : Yessy
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi