Revisi RIPIN Sebelum Membunuh Industri Tembakau
Jumat, 06 Maret 2015 – 09:00 WIB
Untuk cukai rokok saja, tahun lalu industri setor ke pemerintah mencapai Rp 112 triliun. Untuk tahun ini cukai rokok dikerek naik sebesar 27 persen, atau mencapai Rp 140 triliun. Belum lagi pajak yang disetor sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang besarannya mencapai 10 persen dari target cukai.
Baca Juga:
Karena itu, Ismanu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk lebih memperhatikan industri hasil tembakau dengan memasukkan sebagai program prioritas dalam RPP RIPIN 2015-2035.
“Jika Presiden masih cinta bangsa ini serta peduli akan nasib petani dan buruh tembakau, harusnya Presiden merevisi RIPIN 2015-2035,” tandasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat ekonomi Aviliani mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten berpihak kepada industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, industri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Kembangkan CCS Lintas Batas Indonesia-Korsel, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil
- BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Ini Pentingnya Membuat Website untuk UMKM
- Gas Pol, Harga Emas Meroket, Untung Besar!