Revisi Undang-Undang KPK Bisa Mengancam Masa Depan Jan Ethes

Revisi Undang-Undang KPK Bisa Mengancam Masa Depan Jan Ethes
Presiden Jokowi mengajak cucunya Jan Ethes berjalan-jalan di Kebun Raya Bogor, Minggu (24/2). Foto Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menganggap revisi Undang-undang KPK bisa mengancam generasi bangsa selanjutnya, termasuk cucu Presiden Joko Widodo, Jan Ethes.

Saut mengatakan, revisi UU KPK bukan menyangkut KPK secara lembaga, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia, hari ini dan masa yang akan datang.

"Ini harus disampaikan. Ini harus diulang terus karena untuk masa depan bangsa Indonesia, untuk masa depan kita semua, untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden, masa depan cucunya menteri. Oleh sebab itu, sekali lagi harus dilawan," kata Saut saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Tolak Revisi UU KPK, Bang Saut Berorasi soal Konvensi PBB

Saut menyatakan, lima pimpinan KPK telah menandatangani surat untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, KPK menegaskan sikapnya menolak RUU KPK dan meminta Jokowi mendengarkan dan mempertimbangkan suara seluruh elemen masyarakat terkait UU ini.

"Kami kirim surat ke Presiden hari ini. Mudah-mudahan dengan kewenangannya dia laksanakan itu," kata Saut. (tan/jpnn)


Saut mengatakan revisi UU KPK juga bisa menyangkut masa depan generasi bangsa termasuk hingga cucu presiden Jan Ethes.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News