Revisi UU ASN Dibahas Lusa, Semoga Ada Kabar Gembira
Senin, 22 Januari 2018 – 13:56 WIB

Honorer tetap dibutuhkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Sesuai permintaan anggota Baleg dalam audiensi pekan lalu, kami sudah menyiapkan data pembanding. Ini untuk mencocokkan dengan data milik pemerintah," tegas Nurbaiti. (esy/jpnn)
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diagendakan dibahas pada Rabu (24/1). Banyak yang berharap agenda tersebut tidak ditunda lagi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?