Revisi UU ASN Molor, Wacana PPPK Part Time jadi Awet, Jutaan Honorer Deg-degan

Revisi UU ASN Molor, Wacana PPPK Part Time jadi Awet, Jutaan Honorer Deg-degan
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

6. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Saat Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai Pimpinan Rapat Paripurna bertanya apakah perpanjangan waktu pembahasan 6 RUU tersebut bisa disetujui, peserta langsung kompak menjawab “setuju”.

Dengan demikian, pembahasan 6 RUU tersebut, yang salah satunya RUU ASN, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.

Rapat paripurna dewan tersebut ditayangkan di Channel DPR RI di Youtube.
“Revisi UU ASN gimana nih, kok belum selesai-selesai,” tulis Nur Budi di kolom komentar tayangan tersebut.

Ramai diberitakan, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan 2,3 juta honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.

Wacana PPPK Part Time dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan, “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Bagaimana nasib honorer jika hingga jelang November 2023 ternyata RUU ASN belum juga disahkan menjadi UU?

Pembahasan RUU ASN diperpanjang lagi, padahal materinya menyangkut nasib honorer, bakal terkena PHK atau jadi ASN PPPK Part Time atau PPPK Paruh waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News