Revisi UU ASN Prioritas, Semoga Honorer K2 Diangkat jadi PNS Mulai 2020

Revisi UU ASN Prioritas, Semoga Honorer K2 Diangkat jadi PNS Mulai 2020
Pengurus Pusat Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Nur Baitih (tengah) bersama rekan-rekannya di Istana Presiden, Selasa (19/1). Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kesepakatan seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) untuk memasukkan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam agenda Prolegnas prioritas 2020, ditanggapi beragam oleh honorer K2.

Banyak yang menganggap itu sekadar wacana. Tidak sedikit pula yang percaya akan ada hasil positif bagi nasib mereka.

"Kalau memang semua anggota dewan di Baleg menyetujui, saya berharap ini bukan sekadar wacana saja. Dulu di 2017 hal yang sama juga diutarakan, semua setuju. Namun hal tersebut hilang tanpa jelas kelanjutannya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (26/11).

Meski begitu dia optimistis anggota dewan periode 2019-2024 pasti semangat untuk membahas Revisi UU ASN.

Dia juga berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mau membahas dan membuatkan DIM-nya agar pembahasan revisi UU ASN tidak berlarut-larut lagi.

"Pak Tjahjo kan bukan pertama kalinya jadi menteri. Pastilah beliau lebih konsisten dan komitmennya untuk menyelesaikan masalah honorer bisa jadi PNS melalui revisi UU ASN," terangnya.

Menurut Nur, saat ini seluruh honorer berharap revisi UU ASN bisa segera selesai pada 2020 dan mulai tahun depan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap.

"Yang terpenting semua profesi bisa diangkat PNS. Bukan hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sebab, kalau dibilang prioritas, saya rasa semua juga wajib diprioritaskan karena pengabdian yang cukup lama buat honorer K2," pungkasnya. (esy/jpnn)

Para honorer K2 berharap revisi UU ASN bisa cepat selesai sehingga mereka bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap mulai tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News