Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang

jpnn.com - JAKARTA – Pimpinan forum honorer merespons langkah Komisi II DPR RI yang memasukkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2024-2029.
Dalam rapat pleno Baleg pada Selasa (12/11), Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pembahasan revisi UU ASN masuk dalam prioritas 2025.
Mengenai urgensi UU ASN direvisi, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ahmad Doli menjelaskan, penambahan kementerian dan lembaga berkaitan dengan kebutuhan pengisian ASN.
Perlu diketahui bahwa UU ASN mengatur banyak hal, antara lain soal penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, penguatan pengawasan Sistem Merit, kesejahteraan PNS dan PPPK, digitalisasi Manajemen ASN, dan penataan non-ASN atau honorer.
Dengan kata lain, masalah honorer hanya salah satu pokok pengaturan di UU ASN.
Adapun revisi UU ASN, seperti disampaikan Ahmad Doli, hanya menyentuh soal kebutuhan ASN lantaran ada penambahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga sudah menjelaskan bahwa revisi UU ASN diusulkan lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.
Tetap ada peluang bahwa revisi UU ASN bisa menyelamatkan honorer yang dinyatakan TMS seleksi PPPK 2024.
- 5 Berita Terpopuler: Fakta-Fakta Terungkap, Kepala BKN Bakal Tegas dalam Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Bodong Ingat Ini
- Bukan Hanya JKK-JKM, Banyak PPPK Bakal Pensiun, Regulasi JHT ASN Mendesak
- Adakah Peluang Honorer Bodong Lulus PPPK Tahap 2? Ingat, Ada SE BKN
- 5 Berita Terpopuler: Soal Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Pejabat Blak-blakan, BKN Terapkan Kriteria Ini
- Usulan dan Pengangkatan ASN Lebih Mudah, Tidak Perlu ke BKN
- Tes PPPK Tahap 2, Wawali: Tak Ada Celah untuk Praktik Semacam Itu di Sini