Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden

Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden
Presiden Jokowi. (Foto: JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Surat Presiden Nomor R19/Pres/03/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) 22 Maret 2017.

Dalam surat itu, Jokowi menunjuk tiga anak buahnya, yakni menteri keuangan, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri hukum dan hak asasi manusia untuk membahas dan mensahkan revisi UU ASN bersama DPR.

Namun, sampai saat ini revisi UU ASN belum berjalan. Persoalan honorer pun tak kunjung tuntas.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Anna Morinda mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah mengupayakan solusi terbaik jangka pendek, menengah, maupun panjang, mengenai persoalan honorer tersebut.

“Poin pertama, kami mendukung disahkannya RUU ASN dengan usulan penambahan pasal 131 a dan 135 a,” kata Anna dalam jumpa pers di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (25/9).

Poin kedua, lanjut Anna, sesuai supres, pihaknya mendukung menPAN dan RB, menkumham, dan menteri keuangan untuk menjalankan tugas dari presiden dengan segera menyusun dan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) terhadap draf rancangan UU ASN yang merupakan inisiatif DPR.

“Segera membahasan bersama Baleg DPR,” kata Anna yang juga ketua DPRD Kota Metro Lampung, itu.

Anna mengatakan Adeksi juga mendukung pengangkat bertahap empat nomenklatur yakni honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap (PTT) dan PTT non-PNS secara berkeadilan.

Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga anak buahnya untuk merevisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News