Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden

Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden
Presiden Jokowi. (Foto: JPNN)

“Dengan mempertimbangkan lamanya pengabdian dan tanpa batasan usia serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara,” jelasnya.

Jumpa pers ini dihadiri ratusan honorer, anggota Panja Revisi UU ASN Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat, yakni Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Hono‎rer K2 Indonesia (FHK2I). (boy/jpnn)


Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga anak buahnya untuk merevisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News