Revisi UU ASN, Tiga Menteri Harus Jalankan Perintah Presiden
Selasa, 25 September 2018 – 15:40 WIB
“Dengan mempertimbangkan lamanya pengabdian dan tanpa batasan usia serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara,” jelasnya.
Jumpa pers ini dihadiri ratusan honorer, anggota Panja Revisi UU ASN Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat, yakni Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). (boy/jpnn)
Dalam surat itu, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga anak buahnya untuk merevisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap