PPPK Juga Ditolak Honorer K2, Revisi UU ASN Dianggap Solusi

PPPK Juga Ditolak Honorer K2, Revisi UU ASN Dianggap Solusi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR akan berupaya agar pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS bisa diwujudkan lewat revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasalnya, solusi yang ditawarkan pemerintah dalam bentuk tiga skema bagi honorer K2, terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih mendapat penolakan.

"Harus ada regulasinya. Pemerintah itu sebenarnya perhitungannya bukan regulasi. Regulasi kan masih bisa diubah. Kalau dibilang nanti menyalahi UU, ya tinggal direvisi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/9).

Apalagi, lanjut politikus PKS ini, untuk guru honorer K2, dia sudah berdiskusi panjang dengan user, dalam hal ini Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy. Bahkan Kemendikbud sudah mengusulkan poin revisi terbatas pada UU ASN. Bahwa revisi akan menyebutkan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

"Mendikbud sudah mengusulkan juga, bisa saja kan ditambahkan pengalaman kerja, pengalaman mengajar sehingga mereka (K2) punya poin. Kalau tidak, hanya umur 35 tahun, ya akhirnya enggak mengakomodasi mereka," tutur Fikri.

Di antara poin revisi terbatas yang bisa dilakukan adalah memasukkan frasa baru yang bisa mengakomodir K2. Sehingga, ada payung hukum ketika pemerintah mengangkat para honorer K2.

BACA JUGA: Honorer K2 Tua Disuruh Ikut Tes PPPK, Bukan Kabar Bahagia

"Misalnya soal usia, umpanya bunyinya 35 tahun dan atau umpamanya ditambahkan kalimat atau berpengalaman sekian tahun dengan SK dari kepala daerah. Atau bisa saja frasa lain untuk mengakomodasi K2 itu," tambahnya.(fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, revisi UU ASN merupakan solusi ketika honorer K2 juga menolak menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News