Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas

Revisi UU KPK Belum Masuk Prolegnas
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus.

Sosialisasi itu atas perintah pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, apa yang dilakukan BKD itu hanya tugas rutin untuk menampung aspirasi.

Tugas itu biasanya juga dilakukan terkait rancangan aturan lain, tidak hanya soal revisi UU KPK.

"Jadi untuk menerima masukan dari kampus-kampus, kritikan dan macam-macam," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

Dia menjelaskan, memang pertengahan 2016 lalu pernah ada rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo.

Kala itu, Fadli menyatakan, Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK.

"Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak," tegasnya.

Dia mengatakan, kendati sudah disosialisasikan, belum tentu juga akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Badan Keahlian DPR (BKD) gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kampus-kampus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News