Revisi UU KPK Dikebut, Perubahan UU ASN Kok Lama?

Revisi UU KPK Dikebut, Perubahan UU ASN Kok Lama?
Honorer K2 masih menolak diangkat menjadi PPPK, revisi UU ASN harus tetap dilanjutkan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Nanti di-carry over. Kami nanti akan membuat rekomendasi juga untuk UU yang carry over, apalagi revisi UU ASN kan di Balag. Itu yang nanti carry over-nya harus ke Bamus dulu. Kami juga usulkan karena UU ASN itu lintas sektoral, sebaiknya dibahas oleh Pansus," tambah Herman.(fat/jpnn)

Untuk revisi UU KPK, pemerintah hanya butuh waktu hitungan hari sudah diterbitkan surat presiden, namun berbanding terbalik dengan UU ASN yang tak juga kunjung kelar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News