Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan

Revisi UU KPK Dinilai Penuh Kejanggalan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, PSHK juga mendesak Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. "Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya," tegas Fajri. (tan/jpnn)


Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisiatif DPR RI dianggap penuh kejanggalan. Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengkritik keputusan DPR tersebut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News