Revisi UU KPK: Usulan DPR Dinilai tak Realistis

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah menangani kasus dengan nilai Rp 25 miliar di luar nalar hukum.
Kewenangan yang tengah direncanakan dalam draft Revisi UU KPK, itu dianggap tidak realistis. Sebab, kata Busyro, saat ini korupsi semakin massif mulai dari puluhan juta rupiah hingga triliunan rupiah.
Karenanya, kata Busyro, kewenangan KPK menangani korupsi minimal Rp 1 miliar seperti dalam UU KPK saat ini adalah yang paling realistis.
"Itu merupakan angka yang realistik dengan realitas," kata Busyro kepada wartawan, Selasa (2/2).
Lebih lanjut Busyro juga mempersoalkan bahwa KPK yang akan diberikan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, sangat jauh dari semangat memberantas korupsi.
Ia menegaskan, hal ini membuka pintu bisnis kasus jika suatu saat komisioner KPK lemah integritasnya karena faktor politis dan bisnis yang berkepentingan besar.(Boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah menangani kasus dengan nilai Rp 25 miliar di luar nalar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota