Revisi UU KPK: Usulan DPR Dinilai tak Realistis
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah menangani kasus dengan nilai Rp 25 miliar di luar nalar hukum.
Kewenangan yang tengah direncanakan dalam draft Revisi UU KPK, itu dianggap tidak realistis. Sebab, kata Busyro, saat ini korupsi semakin massif mulai dari puluhan juta rupiah hingga triliunan rupiah.
Karenanya, kata Busyro, kewenangan KPK menangani korupsi minimal Rp 1 miliar seperti dalam UU KPK saat ini adalah yang paling realistis.
"Itu merupakan angka yang realistik dengan realitas," kata Busyro kepada wartawan, Selasa (2/2).
Lebih lanjut Busyro juga mempersoalkan bahwa KPK yang akan diberikan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, sangat jauh dari semangat memberantas korupsi.
Ia menegaskan, hal ini membuka pintu bisnis kasus jika suatu saat komisioner KPK lemah integritasnya karena faktor politis dan bisnis yang berkepentingan besar.(Boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan, kewenangan lembaga antirasuah menangani kasus dengan nilai Rp 25 miliar di luar nalar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya