Revisi UU Molor, Pilkada 2017 Berpotensi Kacau

Revisi UU Molor, Pilkada 2017 Berpotensi Kacau
Warga mengecek DPT di depan TPS. Foto: dok.JPNN

‎KPB kata Masykurudin, mendorong DPR dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan. KPB terdiri dari ‎sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Yaitu JPPR, Perludem, ICW, TI Indonesia, KoDe Inisiatif, PSHK, IPC, IBC, KRHN dan Rumah Kebangsaan. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News