Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI Berpotensi Langgar UU Cagar Budaya

Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI Berpotensi Langgar UU Cagar Budaya
Potret Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang sedang direvitalisasi, Jumat (30/9). Foto: dokumentasi istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyebutkan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) berpotensi melanggar aturan pelestarian cagar budaya.

Menurut Boy, Halte Transjakarta Bundaran HI yang baru akan menghalangi pandangan ke Monumen Selamat Datang Bundaran HI.

Revitalisasi itu diduga berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Betul, (Halte Bundaran HI) berpotensi melanggar undang-undang," ucap Boy saat dihubungi, Kamis (30/9) malam.

Pada Pasal 55 UU Cagar Budaya, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.

Pasal tersebut memang tidak mengatur secara detail soal penghalangan visual dari kawasan Bundaran HI yang ditetapkan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) tersebut.

"Visual ini juga mesti dicek lagi apakah secara implisit dinyatakan seperti itu. Kalau secara etika terhadap cagar budaya itu masalah. Kalau etika, memang tidak semuanya bersifat aturan yang jelas dan detail," tuturnya.

Karena itu, masyarakat yang menganggap Halte Bundaran HI melanggar aturan bisa melakukan gugatan class action kepada PT Transjakarta.

Boy Bhirawa menyebutkan revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) berpotensi melanggar aturan pelestarian cagar budaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News