Reza Indragiri Singgung soal Upaya Kriminalisasi Terhadap Teddy Minahasa

Reza Indragiri Singgung soal Upaya Kriminalisasi Terhadap Teddy Minahasa
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

"Kedua, bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu-sabu yang dijual ke Linda adalah sabu-sabu dari penangkapan di Sumbar. Ketiga, tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu-sabu. Di mana tawas itu disimpan?," bebernya.

Terakhir Reza menyoroti soal selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi.

Menurutnya, sekali lagi JPU tidak memberikan tanggapan akan hal tersebut sehingga wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.

"Keempat, total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kg. Yang dilaporkan DP adalah 40 kg (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kg. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kg. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kg itu berasal dari 7,755 kg sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kg sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kg sabu itu?," ucapnya.

Selanjutnya, sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa akan kembali digelar dengan agenda duplik pada 28 April mendatang. (flo/jpnn)

Adanya upaya kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini tidak mampu dibantah oleh JPU dalam repliknya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News