Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi
Sabtu, 10 Maret 2012 – 12:21 WIB
Menurut salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu, konflik atau sengketa agraria akarnya multidimensional karena terkait dengan masalah hukum, politik pertanahan, ledakan jumlah penduduk, kemiskinan dan budaya.
"Tap MPR nomor IX/MPR/2001 ini dimaksud untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam," tegas Hajriyanto.
Ditegaskannya, arah pembaruan agraria dalam TAP MPR tersebut antara lain dimaksudkan untuk pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan agraria dalam rangka sinkronisasi. Selain itu, imbuhnya, Hajriyanto TAP MPR itu juga mengamatkan keharusan penataan kembali penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
"Kebijakan pertanahan dari yang imparsial dan memihak pemodal (kapitalistik) ke arah yang lebih prorakyat dan propetani serta kaum marginal. Disinilah letak pentingnya TAP MPR nomor IX/MPR/2001 tersebut," tegas Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
LOMBOK - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa belum satu pun pemerintahan yang berkuasa di negeri ini melakukan pembaruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas