Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi

Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi
Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi
Menurut salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu, konflik atau sengketa agraria akarnya multidimensional karena terkait dengan masalah hukum, politik pertanahan, ledakan jumlah penduduk, kemiskinan dan budaya.

"Tap MPR nomor IX/MPR/2001 ini dimaksud untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam," tegas Hajriyanto.

Ditegaskannya, arah pembaruan agraria dalam TAP MPR tersebut antara lain dimaksudkan untuk pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan agraria dalam rangka sinkronisasi. Selain itu, imbuhnya, Hajriyanto TAP MPR itu juga mengamatkan keharusan penataan kembali penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.

"Kebijakan pertanahan dari yang imparsial dan memihak pemodal (kapitalistik) ke arah yang lebih prorakyat dan propetani serta kaum marginal. Disinilah letak pentingnya TAP MPR nomor IX/MPR/2001 tersebut," tegas Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Denny Membuat Malu SBY

LOMBOK - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa belum satu pun pemerintahan yang berkuasa  di negeri ini melakukan pembaruan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News