RF Punya Modus Baru Menyimpan Narkoba, tetapi Ketahuan Juga, Jangan Ditiru

RF Punya Modus Baru Menyimpan Narkoba, tetapi Ketahuan Juga, Jangan Ditiru
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Tim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap RF (30) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis-sabu-sabu pada Kamis (11/3) lalu.

Dari penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, RF kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan modus yang terbilang baru.

"Tersangka ini ketika ditangkap berusaha menyembunyikan barang bukti berupa benda kristal bening yang diduga sabu-sabu di balik masker," kata AKP Dadang Iskandar, di Padang, Sabtu (13/3).

Saat digeledah petugas, RF juga kedapatan menyimpan lima paket butiran kristal bening diduga sabu-sabu dalam bungkus rokok.

Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari tersangka RF yakni sekitar 1,84 gram.

AKP Dadang menyebut tersangka RF bekerja sebagai buruh, dan beralamat di Jalan Tanjung Aur, Blok B, nomor 3, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah.

Penangkapan RF berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan itu langsung diselidiki Satresnarkoba Polresta Padang dan melakukan pengintaian terhadap tersangka.

AKP Dadang Iskandar menjelaskan modus tersangka RF menyimpang narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News