RF Selundupkan Barang Terlarang, 3 Benda Oval Disimpan di Dalam Anus, Isinya
Saat itu juga dengan bantuan dokter rumah sakit, barang bukti akhirnya dikeluarkan dari perut korban melalui anusnya.
"Ada tiga benda oval yang dibungkus plastik bening yang dikeluarkan dari tubuh pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barbuk narkoba tersebut, beratnya cukup pantastik yaitu seberat 201,79 gram
Dikatakan Kapolres, barbuk narkoba yang dibawa pelaku merupakan jaringan antar-provinsi.
"Barang haram yang dibawa pelaku dari wilayah Sumatra ini renacana akanbfi edarkan di wilayah Lombok Timur," ucapnya.
Ditambahkan, pengakuan terduga pelaku, telah melakukan aksi serupa dua kali dengan modus yang sama.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(antara/jpnn)
Satnarkoba Polres Lotim mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jenggik, Kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim.
Redaktur & Reporter : Budi
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu