RF Selundupkan Barang Terlarang, 3 Benda Oval Disimpan di Dalam Anus, Isinya

RF Selundupkan Barang Terlarang, 3 Benda Oval Disimpan di Dalam Anus, Isinya
RF, 32, warga Aikmal, Lombok Timur, ditangkap tim Ops Satnarkoba Polres Lotim karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam anusnya di wilayah Jenggik kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim. Foto: Antara

Saat itu juga dengan bantuan dokter rumah sakit, barang bukti akhirnya dikeluarkan dari perut korban melalui anusnya.

"Ada tiga benda oval yang dibungkus plastik bening yang dikeluarkan dari tubuh pelaku," jelasnya.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barbuk narkoba tersebut, beratnya cukup pantastik yaitu seberat 201,79 gram

Dikatakan Kapolres, barbuk narkoba yang dibawa pelaku merupakan jaringan antar-provinsi.

"Barang haram yang dibawa pelaku dari wilayah Sumatra ini renacana akanbfi edarkan di wilayah Lombok Timur," ucapnya.

Ditambahkan, pengakuan terduga pelaku, telah melakukan aksi serupa dua kali dengan modus yang sama.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(antara/jpnn)

Satnarkoba Polres Lotim mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jenggik, Kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News