RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja bermodus jasa ekspedisi.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan bongkar muat barang di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/3), petugas menangkap pria berinisial RG dan I.
Keduanya merupakan sopir dan kernet truk.
"Dilakukan penggeledahan terhadap truk dan ditemukan satu kantong plastik berisi 510 gram ganja," kata Fanani kepada wartawan, Rabu (30/3).
Selanjutnya, polisi kembali menggeledah tiga dus rokok di dalam truk tersebut.
Polisi menemukan 16 bungkus lakban cokelat berisi ganja dengan berat 47,54 kilogram.
"Berdasarkan pengakuan RG dan I, seluruh ganja itu didapat dari seseorang berinisial SP yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian," ujar Fanani.
Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.
- Wanita Rusia Terlibat Narkoba di Bali Ini Divonis Penjara 8 Bulan 15 Hari
- TNI AU Gagalkan Pengiriman 2,8 Kg Ganja ke Jabar
- Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Gadis di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
- Anak Kepala Daerah Bersama 12 Orang Lainnya Terkena Razia, Positif, Ini Daftarnya
- Vonis Penjara Mantan Perwira Polisi Pembunuh Brigadir Nurhadi Makin Berat
- Polda Sumsel Musnahkan 200 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektare di Empat Lawang
JPNN.com




