RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
Rabu, 30 Maret 2022 – 18:53 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. (cr1/jpnn)
Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita