RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget

RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
Dua pelaku kasus peredaran narkoba jenis ganja saat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. (cr1/jpnn)


Sopir dan kernet truk berinisial RG dan I terancam hukuman penjara seumur hidup alias mati di bui.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News