Rhony Sapulette: Itu Murni Milik Farhat Abbas

Rhony Sapulette: Itu Murni Milik Farhat Abbas
Farhat Abbas. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan majelis hakim terkait gugatan harta kepemilikan bersama antara Farhat Abbas-Nia Daniati sudah berakhir.

Dalam putusan yang disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (6/10) menyatakan satu unit rumah di Kemang Utara dan dua unit mobil harus dibagi rata.

Terkait pernyataan Nia yang mengklaim salah satu rumah yang berada di Bandung dan satu apartement adalah miliknya, Rhony Sapulette memastikan itu milik Farhat.

"Putusan sudah jelas. Rumah di Kemang dan dua mobil harus dibagi dua. Terkait pernyataan Nia yang mengklaim rumah di Bandung dan apartemen di daerah Kemang adalah miliknya itu tidak benar," tegas Rhony.

Rhony menjelaskan bahwa rumah di Bandung adalah milik orang tua Farhat.

"Jadi rumah yang diperkarakan itu sebenarnya milik orang tua Farhat. Sementara apartemen di Kemang sudah jadi milik Farhat sejak 2014 lalu," tandasnya. (mg5/jpnn)

 

JAKARTA - Putusan majelis hakim terkait gugatan harta kepemilikan bersama antara Farhat Abbas-Nia Daniati sudah berakhir. Dalam putusan yang disidangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News