RI Minta Tiongkok Investasi
Selasa, 24 Maret 2009 – 09:41 WIB
Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah telah disipakan untuk mendorong investasi asing, diantaranya sesuai Inpres 5 tahun 2008 yang menerapkan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.""Kebijakan itu di antaranya upaya meningkatkan iklim investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur serta melakukan reformasi keuangan," terangnya.
Baca Juga:
Dedi melanjutkan, juga telah diterbitkan UU Penanaman Modal baru yang memberikan perlakuan yang adil antara investor dalam negeri dan asing. Perlakuan yang sama, itu antara lain dalam hal modal minimum, jaminan legalitas, dispute settlement, serta layanan investasi. "Pada dasarnya ini memberikan jaminan kepastian berusaha bagi investor," katanya.
Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan bagi investasi baru di bidang tertentu seperti industri makanan, tekstil, pulp dan kertas, kimia, logam, mesin dan peralatan elektronik, dan alat angkut. Juga ada UU No 44 tahun 2007 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus serta pendirian kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. "Peluang ini bukan saja pelaku Indonesia tetapi juga investor asing termasuk Tiongkok," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berharap Tiongkok lebih banyak menanamkan modalnya ke Indonesia. Sebab, dari total penanaman modal asing (PMA) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 Dorong Inovasi Industri Bahan Bangunan
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen