RI Minta Tiongkok Investasi

RI Minta Tiongkok Investasi
RI Minta Tiongkok Investasi
Beberapa kebijakan dan insentif pemerintah telah disipakan untuk mendorong investasi asing, diantaranya sesuai Inpres 5 tahun 2008 yang menerapkan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.""Kebijakan itu di antaranya upaya meningkatkan iklim investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur serta melakukan reformasi keuangan," terangnya.

    

Dedi melanjutkan, juga telah diterbitkan UU Penanaman Modal baru yang memberikan perlakuan yang adil antara investor dalam negeri dan asing. Perlakuan yang sama, itu antara lain dalam hal modal minimum, jaminan legalitas, dispute settlement, serta layanan investasi. "Pada dasarnya ini memberikan jaminan kepastian berusaha bagi investor," katanya.

    

Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan bagi investasi baru di bidang tertentu seperti industri makanan, tekstil, pulp dan kertas, kimia, logam, mesin dan peralatan elektronik, dan alat angkut. Juga ada UU No 44 tahun 2007 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus serta pendirian kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun. "Peluang ini bukan saja pelaku Indonesia tetapi juga investor asing termasuk Tiongkok," jelasnya. (wir)
Berita Selanjutnya:
LG Bantah PHK Karyawan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berharap Tiongkok lebih banyak menanamkan modalnya ke Indonesia. Sebab, dari total penanaman modal asing (PMA) di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News