RI Tuntut Ganti Rugi Rp22 Triliun
Kamis, 26 Agustus 2010 – 19:34 WIB
"Perusahaan itu harus tanggung jawab, wong bikin lingkungan kita rusak kok. Berapa pun yang kita ajukan, dia harus setuju karena kita kan punya data dan kita punya fakta. Dan data-data kita itu sudah secara ilmiah diuraikan. Jadi buat saya, kalau perusahaan menolak itu jelas keliru besar," tegasnya.
Baca Juga:
Saat ini kata Freddy, tim dari PKDTML sudah berada di Australia menunggu hasil keputusan dari tuntutan ganti rugi Pemerintah Indonesia. Memang katanya, ada indikasi PT TEP menolak nominal ganti rugi yang diajukan karena merasa juga menjadi pihak yang dirugikan dari musibah ledakan tersebut.
"Mereka tidak boleh menolak. Masa sudah melakukan kontaminasi tidak mau bayar. Australia juga dirugikan dan mereka pun mengajukan klaim. Ganti rugi itu bukan hanya karena lingkungan yang rusak, tapi karena masyarakat yang saat ini juga tidak bisa melaut lagi karena pencemaran lingkungan. Itu sudah ada hitungannya," tegas Freddy.(afz/jpnn)
JAKARTA- Ledakan dan kebocoran minyak di Montana, Australia pada Agustus 2009 lalu telah merusak lingkungan perairan laut Indonesia. Ketua Timnas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?